Senin, 17 Oktober 2016

Inovasi Bisnis dan Contoh Perusahaannya


Fenomena bisnis yang menarik belakangan ini ialah kehadiran bisnis layanan tranportasi pengantaran (ojek) berbasis smartpone. Sejak diluncurkan aplikasi jasa deliveri ala PT Go Jek Indonesia pada awal tahun 2015, perusahaan ini pun mendapat perhatian khusus dari masyarakat. Selain pemberitaan sisi positif dimana membuka lapangan kerja baru juga ada pemberitaan negatif yakni banyaknya kasus pengroyokan yang dialami oleh tukang ojek versi gojek oleh kelompok tukang ojek tradisional. Para tukang ojek tradisional merasa terancam karena merasa tukang ojek versi Gojek telah merebut pasar potensial mereka. Sehingga hal ini menjadi gejolak sosial dimasyarakat..
Siapa sebenarnya dibalik pembuat aplikasi Gojek tersebut.? Dia adalah anak muda bernama Nadiem Makarim seorang anak muda yang berdomilisi di Jakarta. Dia membangun bisnis yang dikategorikan start up berbasis Teknologi Informasi/aplikasi. Lulusan dari International Relations di Brown University, AS dan Magister pada Harvard Business School ini lebih memilih membangun bisnisnya sendiri lewat bendera PT Gojek Indonesia dengan meninggalkan pekerjaanya di sebuah perusahaan konsultan dan riset internasional yakni Mc Kinsey.
Ide bisnis sangat sederhana dan buka hal yang baru. Ia hanya membuat satu aplikasi yang mudah digunakan yang membuat tukang ojek terkoneksi dengan seluruh penumpang yang membutuhkan jasanya. Dengan mengunduh aplikasi Gojek di Appstore pada smartphone (berbasis android) si pengguna dapat menggunakan layanan jasa tranportasi (ojek), pesan antar (makanan/minuman) dan layanan kurir (antar barang). Dengan aplikasi inipula pengguna juga dapat mengetahui kisaran tarif yang harus dibayar, dan bisa melacak keberadaan objek yang dipesan ataupun menghubunginya langsung via ponsel/SMS. Pembayarannya pun dapat dilakukan secara non-tunai, yaitu lewat sistem kredit yang bisa di-top-up lewat aplikas yang dikembangkan.
Apa yang dilakukan oleh pendiri Gojek merupakan pelajaran tentang kasus bisnis bagaimana Teknologi Informasi menambah inovasi suatu model bisnis. Bagaimana bisnis yang “ecek-ecek” tapi disentuh oleh pengetahuan menciptakan nilai inovasi dengan pemanfaatan teknologi mengubah model bisnis ojek tradisional menjadi lebih bernilai. Aplikasi berbasis mobile menjadikan model bisnis ini segera berkembang pesat dan memberi keuntungan tidak hanya perusahaan tetapi juga masyarakat pengguna bisnis ini. Selain itu bisnis ini juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi banyak orang.
Gojek melakukan apa yang dinamakan dengan inovasi distruptif. Inovasi disruptif (disruptive innovation) dapat dipahami sebagai inovasi yang membantu menciptakan pasar baru, mengganggu atau merusak pasar yang sudah ada, dan pada akhirnya menggantikan teknologi terdahulu tersebut yang sudah diterima pasar sebelumnya. Prinsip dari Inovasi disruptif mengembangkan suatu produk atau layanan dengan cara yang tak diduga pasar, umumnya dengan menciptakan jenis konsumen berbeda pada pasar yang baru dan menurunkan harga pada pasar yang lama.
Istilah disruptive innovation dicetuskan pertama kali oleh Clayton M. Christensen dan Joseph Bower pada artikel "Disruptive Technologies: Catching the Wave" di jurnal Harvard Business Review (1995). Kemudian Professor Christensen pun membuat buku dengan judul "The Innovator's Dilemma", Christensen memperkenalkan model Disruptive Inovasi (The Disruptive Innovation Model).
Gojek mempertemukan antara pengguna jasa ojek dan para tukang ojek. Dulu model bisnis tukang ojek tradisional hanya mangkal di titik tertentu yang diduga menguntungkan. Beruntung bila satu hari mereka dapat penumpang 4-5 orang per hari. Adanya handpone membantu mereka dihubungi oleh pelanggan lama mereka. Itupun juga belum tentu menghasilkan pendapatan diatas 3 juta rupiah.
            Model bisnis Gojek yang disempurnakan dengan aplikasi TI secara mobile dan real time yang mana para tukang ojek dapat dengan mudah menemukan pengguna ojek disekitarnya. Begitu juga sebaliknya pengguna tidak perlu mencari-cari atau berjalan ke pangkalan ojek terdekat untuk menggunakan jasa ojek. Selain itu para tukang ojek pun dapat mengembangkan jasanya tidak hanya untuk antar jemput penumpang, mereka pun dapat tambahan pendapatan dari jasa kurir (antar barang) dan pesan makanan dan minuman atau barang belanjaan bagi konsumen yang membutuhkan. Sehingga tidak heran pendapatan para tukang ojek ini pun bertambah rata-rata 5-6 juta rupiah, malah bila rajin para tukang ojek itu bisa menembus penghasilan hingga 10 juta rupiah dan mendapatkan tambahan penghasilan lainnya dari perusahaan Gojek.
Apa yang dilakukan Gojek adalah suatu bentuk inovasi bisnis. Kekuatannya adalah bagaimana memotong masa tunggu bagi pihak pengguna ojek dan penyedia jasa ojek. Aplikasi yang di buat real time sehingga mampu mempertemukan dengan segera (secepatnya) pengguna dan penyedia jasa ojek. Karena masa tunggu dapat dipersingkat didukung aplikasi yang user friendly sehingga mampu mengumpulkan ribuan order transaksi perhari. Gojek pun memungut fee dari jasa tersebut. Proses bisnis yang efisien ini sehingga mampu meningkatkan produktifitas dan pendapatan para tukang ojek versi Gojek yang tidak dimiliki bisnis jasa ojek tradisional. Selain itu Gojek pun melakukan penetrasi harga yang jauh lebih murah dibanding jasa yang ditawarkan.
Kita nanti kan inovasi-inovasi bisnis berikutnya oleh anak muda kita yang tidak hanya berpikir bisnis untuk keuntungan yang sempit, tetapi juga berpikir bagaimana dengan bisnis yang mereka ciptakan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar dan meningkatkan kesejateraan mereka. A.M.Nur Bau Massepe Dosen manajemen pemasaran pada fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin #artikel ini dimuat di Harian Upeks http://upeks.co.id/utama/inovasi-ala-gojek.html

Sumber            :




Pengertian dan Contoh Badan Usaha


A.      Pengertian Badan Usaha
Menurut Wikipedia, Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk Yuridis Perusahaan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan akan pembagian bentuk badan usaha. Badan usaha yang dikenal di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dalam pasal tersebut tertuang adanya konsep Demokerasi Ekonomi yaitu adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas-batas tertentu. Batas-batas dalam menjalankan bisnis meliputi dua macam jenis usaha, di mana terhadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya.
Kedua jenis usaha itu adalah :
·         Jenis-jenis usaha yang vital, yaitu usaha-usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian Negara, misalnya minyak dan gas bumi, baja, hasil tambang, dan lain-lain.
·         Jenis-jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya air minum, perlistrikan, kereta api, telekomunikasi dan lain-lain.

Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
     1.       Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
     2.       Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
     3.       Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
Kebutuhan akan tenaga kerja.
     4.       Organisasi Internal.
     5.       Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.

B.      Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia
Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
     BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
     Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
     Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
     Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
     Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.

2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
     BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
a. Firma (Fa)
     Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
     CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
c. PT (Perseroan Terbatas)
     PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.



SUMBER              :
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://kabilakhbar09.blogspot.co.id/2016/10/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya.html#more
http://pengertian-pengertian-info.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-dan-bentuk-badan-usaha.html