A. Pengertian Badan Usaha
Menurut Wikipedia, Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk Yuridis
Perusahaan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan
akan pembagian bentuk badan usaha. Badan usaha yang dikenal di Indonesia ada
tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS). Dalam pasal tersebut tertuang adanya konsep Demokerasi Ekonomi
yaitu adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas-batas
tertentu. Batas-batas dalam menjalankan bisnis meliputi dua macam jenis usaha,
di mana terhadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya.
Kedua jenis
usaha itu adalah :
·
Jenis-jenis
usaha yang vital, yaitu usaha-usaha yang memiliki peranan yang sangat penting
bagi perekonomian Negara, misalnya minyak dan gas bumi, baja, hasil tambang,
dan lain-lain.
·
Jenis-jenis
usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya air minum,
perlistrikan, kereta api, telekomunikasi dan lain-lain.
Adapun
beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang
diantaranya sebagai berikut:
1. Produk dan jasa yang nantinya akan
dijual atau diperdagangkan.
2. Cara pemasaran produk atau jasa yang
akan diperdagangkan.
3. Penentuan mengenai harga pokok dan
harga jual pada produk ataupun jasa.
Kebutuhan akan tenaga kerja.
Kebutuhan akan tenaga kerja.
4. Organisasi Internal.
5. Pembelanjaan, dan jenis dari badan
usaha yang akan dipilih.
B.
Bentuk atau jenis-jenis badan usaha
yang ada di Indonesia
Di bagian
bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia,
diantaranya sebagai berikut ini:
1. BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya
ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang
bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam,
diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan
masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi
perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan
untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang
sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama
seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu
pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun
status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual
sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola
oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan
dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk
mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan
pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus
sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara
Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi
Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
2. BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali
maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang
diantaranya sebagai berikut ini:
a. Firma
(Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya
mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma
dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana
perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan
yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b. CV
(Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan
olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu
aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu
mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu
pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif
mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang
perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap
modal yang diberikan.
c. PT
(Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya
terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para
pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua)
macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup
adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja
seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT
terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa
contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk
Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
SUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usahahttp://kabilakhbar09.blogspot.co.id/2016/10/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya.html#more
http://pengertian-pengertian-info.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-dan-bentuk-badan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar